Dalam tradisi ada yang disebut Nisfu Sya'ban, "separuh Sya'ban" atau juga pertengahannya yaitu hari kelima belas Sya'ban bulan kedelapan, yang sesudah 15 hari kemudiannya pasti berlaku tanggal satu Ramadhan. Dalam susunan kalender yang berdasarkan orbit Bulan senantiasa Sya'ban memiliki 30 hari. Hal ini telah kita catatkan seperlunya. tampak penanggalan Ramadhan saja yang mempunyai jumlah hari berbeda, 29 pada tahun biasa dan 30 pada tahun kabisat.
Dengan pengetahuan tradisional demikian, mungkin juga sudah berlaku semenjak zaman Nabi Ibrahim atau juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad, maka setengah orang ada yang sengaja keluar rumah sewaktu maghrib pada tanggal 15 Sya'ban untuk memperhatikan status Bulan yang tampak terbit di ufuk timur. Sekiranya Bulan terbit sebelum Surya terbenam di ufuk barat maka malam itu dan siang besoknya adalah tanggal 14 bulan itu. Tetapi ingatlah bahwa kejadian ini hanya wajar dan pernah jadi tradisi bagi penduduk daerah Torrid Zone atau di daerah panas sekitar Ekuator. Tetapi ketika terbukti bahwa Bulan tampak terbit di ufuk timur sesudah Surya selesai terbenam di barat, maka malam itu dan siang besoknya adalah tanggal 15 Sya'ban dan 16 malam kemudian tentulah malam tanggal 1 Ramadhan. Itulah Rukyah wajar dan logis jika orang tidak memiliki kalender Qamariah jangka panjang.
Melihat atau Rukyah Bulan pada tanggal 15 Sya'ban wajar sekali dilaksanakan di semua tempat kediaman pada daerah Ekuator keliling Bumi untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan 16 hari berikutnya, dan dapat dilakukan di sembarang keadaan cuaca kecuali jika angkasa diliputi mendung tebal. Kiranya hal inilah yang patut dilakukan masyarakat Islam setiap tahun pada Nisfu Sya'ban, mereka tidak memerlukan biaya juga pejabat resmi, dan tidak pula usaha susah payah seperti yang dibutuhkan bagi Rukyah Hilal Bulan pada awal bulan Ramadhan. Walaupun Rukyah Nisfu Sya'ban tidak sesungguhnya tepat seluruhnya menurut perhitungan kalender tetapi halnya lebih benar dibanding dengan Rukyah Hilal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment